Korespondensi via Email dengan Customer Care Prudential

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak yang telah memilih PT Prudential Life Assurance untuk memberikan perlindungan finansial bagi Bapak dan keluarga.

Terima kasih atas masukkan Bapak kepada kami, masukkan Bapak sangat berharga untuk meningkatkan pelayanan kami kepada nasabah.

Penjelasan atas permohonan Bapak telah kami sampaikan melalui e-mail pada tanggal 02 Januari 2008 dan 23 Januari 2008.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Saya menandatangani Surat Pengajuan Asuransi jiwa itu berdasarkan informasi yang SALAH atau TIDAK LENGKAP yang menurut UU Perlindungan Konsumen adalah HAK saya sebagai konsumen dan KEWAJIBAN anda sebagai penyelia bidang jasa untuk menginformasikan secara LENGKAP tentang kualitas jasa yang anda tawarkan kepada saya.

Berhubung pada waktu penawaran produk jasa Prudential tersebut informasi yang saya terima cuma janji-janji muluk, dan tidak menjelaskan perihal prinsip-prinsip perusahaan asuransi anda dan pengecualian-pengecualian yang ada pada produk-produk jasa yang anda tawarkan, maka perihal transaksi saya menjadi nasabah prudential tersebut TIDAK SAH.

Setelah saya menerima buku polis dan mempelajarinya, saya tidak bisa menemukan alasan-alasan yang anda gunakan untuk menolak klaim saya untuk penyakit retinal detachment, untuk menjelaskan keterkaitan high myopi dengan retinal detachment itu diperlukan penjelasan khusus yang TIDAK tertera hitam diatas putih di dalam buku polis saya, dalam hal ini pengungkapannya sulit dimengerti, dan ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 2 dimana keterangan-keteranga atau syarat-syarat yang berlaku harus tertera jelas dan tidak terkesan “tersembunyi” atau bahkan menjebak.

Berhubung perjanjian antara Prudential dan saya tersebut tidak sah, maka apapun yang tertulis pada buku polis menjadi tidak sah juga, karena buku polis tersebut muncul setelah saya menjadi nasabah anda berdasarkan pada informasi yang menyesatkan.

Maka dari itu rasanya tidak berlebihan jika saya minta transaksi tersebut dibatalkan dan dana yang pernah saya bayarkan kepada prudential dikembalikan secara utuh.

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 23 Januari 2008 10:50
To: Lie Tjie Pouw
Subject: RE: FW: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak melalui e-mail tertanggal 21 Januari 2008, perkenankanlah kami menyampaikan bahwa kami menerbitkan Polis berdasarkan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang telah Bapak tanda tangani beserta semua pernyataan dan keterangan sebagai persetujuan yang disampaikan oleh Bapak.

Setelah Bapak menerima buku Polis, kami berharap Bapak dapat mempelajari dan mencermati seluruh Ketentuan dan Manfaat Polis.

Perjanjian mengenai Ketentuan dan Manfaat Polis adalah perjanjian yang telah disepakati antara PT Prudential Life Assurance sebagai Penanggung dan Bapak LIE TJIE POUW sebagai Pemegang Polis.

Sehubungan permintaan Bapak untuk pengembalian dana, perlu kami sampaikan kembali bahwa Polis Bapak adalah adalah Polis asuransi jiwa. Oleh karenanya premi yang telah dibayarkan telah dipergunakan untuk membayar biaya perlindungan yang sudah berjalan dari sejak tanggal berlaku polis, sehingga premi yang telah dibayarkan tidak dapat kami kembalikan.

Sebagaimana  tercantum  di  dalam  Ketentuan Umum Polis butir 14.6 mengenai Penebusan Polis bahwa :

”Apabila Polis ditebus, Nilai Tunai akan diberikan melalui pembatalan
Unit yang  telah terbentuk, apabila ada, …..”

Adapun  Nilai  Tunai Polis yang dikembalikan terbentuk dari Porsi Investasi yang  berasal  dari  Premi  Berkala  PRUlink assurance account (PAA) sesuai tahun pembayaran premi dan pembayaran Top-up Premi  Berkala (PRUsaver).

Kami beritahukan bahwa, Jumlah / Total Unit Polis Bapak pada tanggal
23/01/2008 adalah sebesar PRMF 337.63539 Unit. Dengan menggunakan Harga Unit  pada tanggal 23/01/2008 (1 unit PRMF = Rp 4.013,79000 ), maka jumlah Total Nilai Unit (Rp) adalah Rp1.355.197,55.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Dengan menyebutkan apa-apa saja penyebab retinal detachment yang telah disetujui itu tidak harus otomatis melanggar kerahasiaan riwayat klaim, karena saya tidak meminta data nasabah yang mengklaim penyakit tersebut.
Dugaan saya adalah selama ini belum pernah ada retinal detachment yang pernah disetujui oleh Prudential. Koreksi saya bila saya salah.

Berhubung pada waktu saya ditawarkan polis prudential ini saya TIDAK diinformasikan secara jelas mengenai persyaratan-persyaratan dan prinsip-prinsip yang tertera pada polis dan prudential sendiri tidak pernah mengarahkan sales representativenya untuk menjelaskan hal-hal tersebut, yang diutarakan pada waktu itu cuma janji-janji yang muluk-muluk, tetapi pada kenyataannya polis yang saya terima berisi pasal-pasal “tersembunyi”
yang tidak kasat mata dan yang pengungkapan maknanya sulit dimengerti.
Dibutuhkan penjelasan khusus yang tidak tertera hitam diatas putih pada polis saya untuk menjelaskan perihal penolakan klaim saya tersebut, yang mana seharusnya ini tidak diperlukan, seharusnya penjelasan atau alasan tersebut tertera secara jelas hitam diatas putih di polis, tidak perlu penjelasan yang rumit.

Yang saya khawatirkan adalah dimana dikemudian hari, ketika saya mengajukan klaim yang lain dan klaim tersebut ditolak lagi dengan alasan-alasan yang tidak bisa saya lihat dan tahu sekarang, ini akan menyita waktu dan tenaga saya untuk mencari tahu alasannya kenapa klaim saya ditolak.

Maka dari itu saya menuntut premi saya selama 4 tahun terakhir ini dikembalikan secara utuh berikut bunganya, karena saya menganggap tidak dijelaskannya prinsip-prinsip asuransi dan pengecualian-pengecualian yang ada SEBELUM saya menjadi nasabah Prudential telah melanggar hak saya sebagai konsumen untuk mengetahui kualitas jasa yang ditawarkan kepada saya, sebelum saya membeli produk tersebut.

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 18 Januari 2008 14:53
To: Lie Tjie Pouw
Subject: RE: FW: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak yang telah memilih PT Prudential Life Assurance untuk memberikan perlindungan finansial bagi Bapak dan keluarga.

Melalui e-mail ini perkenankan kami memberikan penjelasan sehubungan e-mail Bapak tertanggal 15 Januari 2008.

Saya bertanya apa penyebab retinal detachment yang akan ditanggung oleh Prudential? Kasus yang pernah ditanggung selama ini untuk penyakit Retinal Detachment itu apa saja penyebabnya? Apakah memang PERNAH ada klaim untuk Retinal Detachment yang sudah pernah disetujui? Atau mungkin sampai sekarang belum pernah ada yang disetujui?

Sebagaimana telah kami sampaikan melalui e-mail sebelumnya, bahwa salah satu syarat persetujuan klaim adalah, apabila penyebabnya terjadi setelah Polis diterbitkan.  Misalnya dalam pengajuan klaim Bapak, high myopia terjadi setelah Polis terbit (hal ini harus dinyatakan tertulis oleh Dokter), maka kami dapat menganalisa ulang klaim Bapak atas manfaat asuransi PRUmed.  Jadi, salah satu dari penyebab retina detachment yang bermacam-macam dapat saja kami setujui pengajuan klaim nya, jika penyebab tersebut terjadi setelah Polis diterbitkan dan telah sesuai dengan kriteria klaim yang tercantum dalam Ketentuan Polis.

Mengenai riwayat klaim yang pernah kami bayarkan, terdiri dari berbagai jenis diagnosis, termasuk salah satunya adalah retina detachment, selama telah sesuai dengan kriteria klaim yang tercantum pada Ketentuan Polis.
Namun demikian kami tidak dapat memberikan data secara detail, karena riwayat klaim bersifat pribadi dan rahasia, yang hanya dapat kami sampaikan kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat dari Polis yang bersangkutan.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Seharusnya masalah dengan prinsip perusahaan asuransi dan pengecualian tersebut sudah dijelaskan SEBELUM saya menanda tangani form pengajuan polis, kalau sesudahnya, itu artinya saya beli kucing dalam karung! Sudah terlambat! Jadi percuma sekarang anda menjelaskan hal-hal seperti ini setelah saya menjadi nasabah anda.

Saya menarik kesimpulan bahwa PT Prudential TIDAK mengarahkan Sales Representativenya untuk juga menjelaskan hal-hal mengenai prinsip perusahaan asuransi dan pengecualian-pengecualian yang ada pada manfaat-manfaat yang akan dibeli oleh calon nasabah, koreksi saya kalau saya salah.

Saya bertanya apa penyebab retinal detachment yang akan ditanggung oleh Prudential? Kasus yang pernah ditanggung selama ini untuk penyakit Retinal Detachment itu apa saja penyebabnya? Apakah memang PERNAH ada klaim untuk Retinal Detachment yang sudah pernah disetujui? Atau mungkin sampai sekarang belum pernah ada yang disetujui?

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 15 Januari 2008 9:43
To: Lie Tjie Pouw
Cc: mia.simanjuntak@pruviva-agency.com; fifi@pruviva-agency.com; elitahidayat@cbn.net.id
Subject: RE: FW: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Pemegang Polis Yang Terhormat,

Bapak LIE TJIE POUW

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak yang telah memilih PT Prudential Life Assurance untuk memberikan perlindungan finansial bagi Bapak dan keluarga.

Melalui e-mail ini kami ingin membantu menjelaskan beberapa pertanyaan yang Bapak ajukan.
Maaf, saya bukan orang yang berkecimpung dalam bisnis asuransi, jadi dari mana saya tahu tentang prinsip tersebut? Dan sejauh yang saya ketahui, saya sebagai calon nasabah Prudential, saya TIDAK diwajibkan untuk mengenal prinsip yang anda sebutkan diatas. Dalam hal ini Prudential, yang diwakili oleh Sales Representative, SEHARUSNYA menjelaskannya kepada calon nasabah.
Dan pertanyaan saya sekali lagi :
“Permasalahan dengan mengecualian pada klaim Pru med, bukankah Prudential berkewajiban menjelaskannya secara rinci kepada calon pemegang polis sebelumnya? Karena saya tidak mendapatkan penjelasan dari agen yang menawarkannya, apakan agen tersebut pada waktu training diberikan pengarahan untuk menjelaskan hal-hal seperti ini?”
Ilustrasi yang anda maksudkan itu berkenaan dengan informasi apakah saya menderita high myopi atau tidak?

Kami sepenuhnya menyetujui pernyataan Bapak bahwa Bapak tidak berkewajiban mengenal prinsip asuransi secara umum, oleh karena itu kami membantu menyampaikannya kepada Bapak agar Bapak sebagai Pemegang Polis mengetahui prinsip asuransi tersebut.

Sales representative biasanya menjelaskan manfaat Polis berdasarkan ilustrasi yang disajikan kepada Bapak.  Untuk masukan Bapak ini, kami akan lanjutkan kembali kepada Sales Representative Bapak untuk menjelaskan manfaat yang tercantum dalam Polis Bapak.
Ilustrasi berisi ringkasan manfaat apa saja yang akan tercantum dalam Polis Bapak.

“Berhubung penyebabnya bisa macam-macam, penyebab yang mana yang akan ditanggung oleh Prudential untuk penyakit Retinal Detachment?”

Salah satu syarat persetujuan klaim adalah, apabila penyebabnya terjadi setelah Polis diterbitkan.  Misalnya dalam pengajuan klaim Bapak, high myopia terjadi setelah Polis terbit (hal ini harus dinyatakan tertulis oleh Dokter), maka kami dapat menganalisa ulang klaim Bapak atas manfaat asuransi PRUmed.

Perlu kami sampaikan, bahwa sehubungan dengan manfaat dari program PRUlink assurance accountpada polis Bapak, bahwa PT Prudential Life Assurance setuju untuk membayarkan Manfaat Asuransi berkenaan dengan diri Tertanggung berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Ringkasan Polis, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus, Ketentuan Tambahan dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) yang dilekatkan/dilampirkan pada Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

“Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip asuransi, yaitu memberikan perlindungan terhadap resiko yang belum terjadi atau memberikan perlindungan terhadap suatu resiko yang terjadi setelah perlindungan Polis dimulai”

Maaf, saya bukan orang yang berkecimpung dalam bisnis asuransi, jadi dari mana saya tahu tentang prinsip tersebut? Dan sejauh yang saya ketahui, saya sebagai calon nasabah Prudential, saya TIDAK diwajibkan untuk mengenal prinsip yang anda sebutkan diatas. Dalam hal ini Prudential, yang diwakili oleh Sales Representative, SEHARUSNYA menjelaskannya kepada calon nasabah.

Dan pertanyaan saya sekali lagi :
“Permasalahan dengan mengecualian pada klaim Pru med, bukankah Prudential berkewajiban menjelaskannya secara rinci kepada calon pemegang polis sebelumnya? Karena saya tidak mendapatkan penjelasan dari agen yang menawarkannya, apakan agen tersebut pada waktu training diberikan pengarahan untuk menjelaskan hal-hal seperti ini?”

Ilustrasi yang anda maksudkan itu berkenaan dengan informasi apakah saya menderita high myopi atau tidak?

Dan pertanyaan saya dari email sebelumnya belum dijawab:

“Berhubung penyebabnya bisa macam-macam, penyebab yang mana yang akan ditanggung oleh Prudential untuk penyakit Retinal Detachment?”

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 11 Januari 2008 14:40
To: Lie Tjie Pouw
Subject: RE: FW: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak melalui e-mail tertanggal 11 Januari 2008, perkenankanlah kami menyampaikan bahwa pengajuan Klaim Manfaat Rawat Inap tidak dapat kami setujui karena kondisi high myopia sudah Bapak alami sebelum Polis dimulai. Jadi, keputusan ini berdasarkan kapan kondisi tersebut sudah dialami oleh Bapak. Hal ini sesuai dengan salah satu prinsip asuransi, yaitu memberikan perlindungan terhadap resiko yang belum terjadi atau memberikan perlindungan terhadap suatu resiko yang terjadi setelah perlindungan Polis dimulai, dengan merujuk pada manfaat yang tercantum dalam Ketentuan Polis.

Perlu Bapak ketahui bahwa salah satu persyaratan yang kami perlukan untuk menerbitkan Polis adalah ilustrasi yang disajikan oleh Sales Representative yang telah ditandatangani oleh Bapak.  Ilustrasi tersebut berisi ringkasan manfaat sebagai bahan pertimbangan bagi Calon Pemegang Polis untuk melanjutkan pengajuan asuransi jiwa pada Prudential Indonesia.

Selanjutnya, kami menyarankan Bapak dapat mempelajari manfaat yang tercantum dalam Polis dan dengan senang hati kami akan membantu jika ada pertanyaan yang ingin Bapak ajukan berkenaan dengan manfaat Polis Bapak.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Berhubung penyebabnya bisa macam-macam, penyebab yang mana yang akan ditanggung oleh Prudential untuk penyakit Retinal Detachment?

Permasalahan dengan mengecualian pada klaim Pru med, bukankah Prudential berkewajiban menjelaskannya secara rinci kepada calon pemegang polis sebelumnya? Karena saya tidak mendapatkan penjelasan dari agen yang menawarkannya, apakan agen tersebut pada waktu training diberikan pengarahan untuk menjelaskan hal-hal seperti ini?

Karena sekarang saya bertanya-tanya aturan-aturan apalagi yang “tersembunyi”
dibalik pasal-pasal yang tertulis pada polis saya yang secara tidak kasat mata terlihat dan tidak bisa diartikan secara harafiah.

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 08 Januari 2008 15:11
To: Lie Tjie Pouw
Subject: RE: FW: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Berdasarkan definisi medis, Myopia adalah ketidakmampuan berupa gangguan penglihatan di mana ketajaman penglihatan berkurang untuk penglihatan jarak jauh. Myopia tinggi atau high myopia adalah myopia dengan ukuran 6 dioptri atau lebih.

Penyebabnya macam-macam, bisa disebabkan oleh faktor keturunan, kelainan pada anatominya atau faktor kebiasaan.
Komplikasi yang dapat terjadi akibat minus tinggi antara lain Ablasio retina atau retina detachment

Sebenarnya Retina detachment sendiri penyebabnya macam-macam, bisa karena trauma, infeksi atau tumor atau lainnya.
Untuk yang dialami Bapak, penyebab atau faktor resiko dari Retina detachment  adalah High Myopia seperti yang tertulis dalam Surat Keterangan Dokter.

Tentunya yang menentukan penyebab atau faktor resiko bukan dari kesimpulan PT Prudential Life Assurance, tetapi berdasarkan keterangan dokter yang merawat seperti yang tertulis dalam Surat Keterangan Dokter yang telah kami lampirkan sebelumnya.

Penjelasan bahwa asuransi tambahan PRUmed  tidak berlaku apabila rawat inap/tindakan pembedahan yang dilakukan terjadi karena faktor resiko/penyebab yang sudah ada sebelum Polis diterbitkan tercantum pada Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan  PRUmed bagian 4. Pengecualian, poin 4.3.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Anda tidak menjawab pertanyaan saya sebelumnya, saya ulangi pertanyaan saya sekali lagi:

Dari email tanggal 03/01/2008,

“Bisa anda jelaskan apa dasarnya anda menganggap bahwa high myopia itu Adalah sebuah penyakit? Atau kalau mau dilihat sebagai sebuah “ketidakmampuan” itu ketidakmampuan dalam hal apa yang berhubungan dengan penyakit retinal detachment? Pada definisi “Kondisi yang sudah ada sebelumnya” tidak dijelaskan bahwa sebuah faktor resiko yang sudah ada sebelumnya yang bisa menyebabkan penyakit lainnya tidak bisa dicover.”

Apa yang anda sampaikan pada email anda sebelumnya itu sudah saya ketahui dan sekali lagi saya tekankan saya tidak bisa menerima alasan penolakan tersebut karena memang tidak sesuai dengan aturan yang tertulis hitam diatas putih di polis saya, yang notabene dirumuskan oleh prudential sendiri.

Tolong dijawab pertanyaan saya diatas, kalau memang alasan penolakan anda valid, maka seharusnya anda tidak akan menemui kesulitan untuk menjawab pertanyaan saya tersebut.

Lie Tjie Pouw

NB: sekedar informasi, sampai detik ini belum ada penjelasan secara tertulis melalui surat yang sampai ke tangan saya dari Prudential mengenai permasalahan ini.

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 04 Januari 2008 16:55
To: Lie Tjie Pouw
Subject: RE: FW: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak mengenai pengajuan klaim manfaat asuransi tambahan PRUmed, sebagaimana telah kami sampaikan melalui surat dari bagian klaim, telepon dan e-mail, perkenankan kami memberikan penjelasan kembali.

Berdasarkan data klaim yang kami terima, Bapak menjalani perawatan di RS Mata Aini Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2007 sampai dengan 14 Oktober
2007 selama 03 (tiga) hari dengan diagnosis Retinal Detachment (sesuai Surat Keterangan Dokter) dan dilakukan operasi vvtrectomy.  Bapak menjalani perawatan kembali pada tanggal 26 Oktober 2007 sampai dengan 28 Oktober
2007 selama 02 (dua) hari dengan diagnosis yang sama.

Data yang kami temukan adalah sesuai dengan Surat Keterangan Dokter, bahwa penyakit tersebut timbul karena kondisi high myopia yang telah ada sejak lahir. Surat Keterangan Dokter tertanggal 25 Oktober 2007 dan 27 Oktober
2007 kami lampirkan berikut ini sebagai referensi Bapak.
(See attached file: surat keterangan dokter1.pdf)(See attached file: surat keterangan dokter2.pdf)

Sebagaimana tercantum pada Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan  PRUmed bagian 4. Pengecualian, Asuransi Tambahan PRUmed tidak berlaku untuk Rawat Inap, Perawatan Intensif dan/atau Tindakan Pembedahan (yang dilakukan atas diri Tertanggung pada saat Tertanggung sedang menjalani Rawat Inap) yang dialami Tertanggung yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini:
4.3. perawatan Rumah Sakit atau pembedahan akibat Kondisi Yang telah Ada Sebelumnya seperti yang telah dijelaskan di butir 2.4.
“Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya” adalah cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan Tertanggung yang telah ada atau yang gejalanya timbul atau berkembang sebelum Tanggal Mulai Berlakunya Asuransi Tambahan PRUmed dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui oleh Tertanggung atau berdasarkan perkembangan patologis penyakit yang diderita secara medis.”

Dengan demikian, hasil analisa kami berdasarkan data klaim dan Ketentuan Polis dapat dijabarkan sebagai berikut:

Kondisi high myopia sejak lahir–>retinal detachment –>tindakan vitrectomy .

Bapak menjalani rawat inap dengan diagnosis Retinal Detachment  dan oleh karenanya Dokter melakukan tindakan vitrectomy.  Dokter menyatakan penyebab/faktor resiko dari Retinal Detachment adalah kondisi high myopia yang telah ada sejak lahir.  Dengan demikian kondisi  high myopia ini termasuk ke dalam “Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya”, sehingga dengan berat hati pengajuan Klaim Manfaat Rawat Inap tidak dapat kami setujui karena alasan tersebut.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Bisa anda jelaskan apa dasarnya anda menganggap bahwa high myopia itu adalah sebuah penyakit? Atau kalau mau dilihat sebagai sebuah “ketidakmampuan” itu ketidakmampuan dalam hal apa yang berhubungan dengan penyakit retinal detachment? Pada definisi ” Kondisi yang sudah ada sebelumnya” tidak dijelaskan bahwa sebuah faktor resiko yang sudah ada sebelumnya yang bisa menyebabkan penyakit lainnya tidak bisa dicover.

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 03 Januari 2008 15:53
To: Lie Tjie Pouw
Subject: Re: FW: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa high myopia merupakan keadaan sakit atau ketidakmampuan Tertanggung.  Berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang kami terima, high myopia merupakan faktor resiko penyebab retina detachment.
Oleh karena itu, dengan sangat menyesal pengajuan klaim atas manfaat asuransi tambahan PRUmed tidak dapat kami penuhi, sebagaimana tercantum pada Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan  pada bagian Pengecualian poin 4.3.

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak..

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Di polis saya definisi untuk “Kondisi yang sudah ada sebelumnya adalah”
pada
point 2.4 sbb: “cacat, keadaan sakit atau ketidakmampuan tertanggung yang telah ada atau yang gejalanya timbul atau berkembang sebelum tanggal mulai berlakunya asuransi tambahan PRU Med dan telah diketahui atau seharusnya secara wajar diketahui oleh tertanggung atau berdasarkan perkembangan patologis penyakit yang diterima secara medis”

Tolong dijelaskan untuk kasus saya ini berdasarkan definisi diatas termasuk yang mana?

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 02 Januari 2008 9:31
To: Lie Tjie Pouw
Cc: mia.simanjuntak@pruviva-agency.com; elitahidayat@cbn.net.id
Subject: RE: Kepada departement Klaim, Ibu Linda

Bapak LIE TJIE POUW yang terhormat,

Sebagaimana telah kami sampaikan melalui e-mail tertanggal 28 Desember 2007, perkenankan kami mengkonfirmasikan bahwa penjelasan mengenai keputusan atas pengajuan klaim untuk manfaat asuransi tambahan PRUmed telah kami sampaikan melalui telepon oleh Dokter Ario Danartedjo dari Bagian Klaim pada tanggal 19 Desember 2007 dan oleh Linda dari Bagian Customer Care pada tanggal 28 Desember 2007.

Kami membuka kesempatan kepada Bapak untuk melakukan tinjau ulang atas keputusan klaim dengan melengkapi Surat Keterangan Dokter mengenai diagnosa penyakit dan tindakan yang dilakukan.

Hal ini kami perlukan, karena sebagaimana Bapak ketahui bahwa dalam pengajuan klaim PRUmed kami memerlukan Surat Keterangan Dokter untuk menyesuaikan keterangan tersebut dengan manfaat yang tercantum dalam Polis dan Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan PRUmed.

Sehubungan permintaan Bapak untuk pengembalian dana, perlu kami sampaikan bahwa Polis Bapak adalah adalah Polis asuransi jiwa. Oleh karenanya premi yang telah dibayarkan telah dipergunakan untuk membayar biaya perlindungan yang sudah berjalan dari sejak tanggal berlaku polis, sehingga premi yang telah dibayarkan tidak dapat kami kembalikan.

Sebagaimana  tercantum  di  dalam  Ketentuan Umum Polis butir 15.6 mengenai Penebusan Polis bahwa :

”Apabila Polis ditebus, Nilai Tunai akan diberikan melalui pembatalan
Unit yang  telah terbentuk, apabila ada, …..”

Adapun  Nilai  Tunai Polis yang dikembalikan terbentuk dari Porsi Investasi yang  berasal  dari  Premi  Berkala  PRUlink assurance account (PAA) sesuai tahun pembayaran premi dan pembayaran Top-up Premi  Berkala (PRUsaver).

Kami beritahukan bahwa, Jumlah / Total Unit Polis Bapak adalah sebesar PRMF
368.52508 Unit. Dengan menggunakan Harga Unit  pada tanggal 02/01/2008 (1 unit PRMF = Rp4,208.12000 ), maka jumlah Total Nilai Unit (Rp) adalah Rp 1,550,797.75.

Kami memerlukan Bapak untuk melengkapi persyaratan penebusan Polis, sebagai
berikut:
1. Mengembalikan Buku Polis Asli
2. Mengisi Formulir Penebusan Polis Asli 3. Melampirkan copy KTP

Berikut kami lampirkan Formulir Penebusan Penarikan, mohon agar dapat mengisi dengan data yang lengkap dan jelas, kemudian mengirimkan kembali ke PT. Prudential Life Assurance (dapat ditujukan ke Bagian Customer Care – Linda).

(See attached file: 5_form_penebusan_polis_surrender.pdf)

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Yulinda Basir
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Dengan email ini saya menyatakan ingin berhenti sebagai nasabah PT Prudential. Saya minta semua premi yang pernah saya bayarkan dari November
2003 sampai dengan November 2007 dikembalikan SECARA UTUH tanpa potongan apapun ditambah dengan bunga selama 4 tahun terakhir ini.

Alasan saya berhenti sebagai nasabah Prudential adalah karena saya kehilangan kepercayaan terhadap Prudential dan merasa ditipu dengan rumusan aturan yang tidak jelas dan bias yang tertera di polis saya. Saya minta hal ini diproses dan diselesaikan paling lambat tanggal 4 januari 2008.

Lie Tjie Pouw

—–Original Message—–
From: Customer IDN [mailto:customer.idn@prudential.co.id]
Sent: 18 Desember 2007 10:12
To: Tjie Pouw Lie
Subject: Re: Kepada departement Klaim

Pemegang Polis Yang Terhormat,

Bapak LIE TJIE POUW

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak yang telah memilih PT Prudential Life Assurance untuk memberikan perlindungan finansial bagi Bapak dan keluarga.

Melalui e-mail ini kami ingin mengkonfirmasikan bahwa, apabila Bapak tidak setuju dengan keputusan Claim kami, Bapak dapat mengajukan Permohonan Tinjau Ulang atas pengajuan Claim tersebut dengan mengirimkan surat Permohonan Tinjau Ulang  beserta dokumen-dokumen  pendukungnya .

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Rosa
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Maaf alasan yang anda berikan itu tidak dapat saya terima. Karena yang merupakan penyakit bawaan itu adalah MYOPI sedangkan yang saya klaim adalah penyakit RETINAL DETACHMENT keduanya adalah dua penyakit yang berbeda!

Pada klausal 4.3 tidak disebutkan bahwa penyakit bawaan/keturunan tidak dapat dicover. Klausal 4.3 menjelaskan bahwa klaim tidak dapat dicover jika sebelum saya masuk prudential saya PERNAK menderita retinal detachment.

harap jangan memanipulasi saya dengan permainan kata-kata dan kalau anda ingin berkomunikasi dengan saya, tolong jangan lewat email.

Lie Tjie Pouw

Datum: Wed, 12 Dec 2007 09:18:23 +0700
Von: Customer IDN <customer.idn@prudential.co.id>
An: “Tjie Pouw Lie” <Lie.Tjie.Pouw@gmx.net>
Betreff: Re: Kepada departement Klaim

Pemegang Polis Yang Terhormat,

Bapak LIE TJIE POUW

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak yang telah memilih
PT
Prudential Life Assurance untuk memberikan perlindungan finansial bagi
Bapak dan keluarga.

Melalui e-mail ini kami ingin mengkonfirmasikan bahwa, berdasarkan
analisa
dari bagian Claim kami (sesuai dengan Surat Keterangan Dokter dan dokumen
pendukung yang kami terima ) dapat kami sampaikan sebagai berikut  :

Sesuai dengan asuransi tambahan yang tercantum pada Polis Bapak  yaitu
PRUmed, untuk tindakan operatif  retinal detachment  yang terjadi akibat
resiko penyakit high myopia yang merupakan penyakit bawaan / keturunan
tidak dapat kami cover karena perawatan atau pembedahan tersebut
dilakukan
akibat Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya ( pengecualian point  4.3 ) .

Semoga penjelasan ini dapat diterima dengan baik dan hubungan yang telah
terbina dapat menjadi lebih baik lagi di kemudian hari.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer
Relations Officer kami di (62 21) 2355-8888 atau 0-800-15-25-25-25 (bebas
pulsa) atau melalui email: customer.idn@prudential.co.id

Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak.

Terima kasih atas kerjasama  yang telah terjalin selama ini.

Hormat kami,

Rosa
Response Centre Unit
Customer Care

PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Menara Thamrin – Prudential Centre
Jl. MH Thamrin Kav. 3
Jakarta 10250
Telp : (62 21) 2355-8888
Fax  : (62 21) 2355-8866
Website: http://www.prudential.co.id

Informasi Penting :
Untuk mempercepat waktu penerimaan korespondensi dari kami, pilihlah
fasilitas pengiriman korespondensi rutin melalui e-mail.
Anda dapat mendaftarkan alamat e-mail dengan mengisi Formulir Pengajuan
Perubahan Polis Minor* dan menambahkan keterangan dalam kolom lain-lain
bahwa Anda memilih korespondensi rutin melalui e-mail.
*Formulir Pengajuan Perubahan Polis Minor dapat Anda download melalui
website kami http://www.prudential.co.id

Pengirim:
Lie Tjie Pouw

Kepada Bapak dan Ibu di tempat

atas klaim saya, saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa saya mengklaim
untuk penyakit RETINAL DETACHMENT bukan untuk penyakit MYOPI.

Demikian, semoga email ini dapat menjelaskan permasalahannya.

Lie Tjie Pouw

2 Responses to “Korespondensi via Email dengan Customer Care Prudential”

  1. hboh Says:

    pusing 7 keliling,soalnya pihak prudential membolak balikkan kata-kata
    dengarin dan jelaskan beda antara MYOPI dan RETINA DETACHMENT
    terus kalimnya untuk retina detachment-nya di kasih gak?

  2. lietjiepouw Says:

    @hboh,

    justru klaimnya ditolak malah

Leave a comment